Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sebaiknya dikomunkasikan kepada kedua orang tua wanita tersebut dengan cara yang bijaksana, bahwa parameter dalam pernikahan yang ditetapkan agama Islam itu adalah " Agama dan Akhlak " dan bukan aliran atau golongan, tetapi apabila dengan komunikasi yang baik, kedua orang tua tersebut tetap saja tidak menyetujui maksud anda, sebaiknya tidak dipaksakan untuk melanjutkan proses pernikahannya
Dan sebaiknya anda segera mencarai calon lain yang sesuai dengan kriteria calon dalam Islam, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan utuk memberikan bimbingan ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.