Wali Nikah

Pernikahan & Keluarga, 29 November 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb
mohon penjelasan nya, saya seorang istri telah menikah selama 9 bulan, dulu saya nikah dengan wali bapa kandung saya, sekarang saya baru tahu ternyata dulu orang tua saya menikah ketika ibu mengandung saya sekitar 3 bulan, apakah pernikahan saya sah? atau harus menikah ulang? terima kasih
wassalamualaikum wr wb

-- Hamba Allah (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menurut pendapat para ulama, bahwa  anak yang lahir diluar nikah yang sah, ia bernasab kepada ibunya dan tidak kepada bapak biologisnya, karena pembuahan terjadi saat belum adanya akad nikah yang sah, oleh karenanya, apabila anak tersebut adalah wanita, maka walinya adalah wali hakim ( KUA )

Dan untuk itu, sebaiknya anda mengulang lagi akad nikahnya, tetapi agar tidak menyinggung perasaan bapak anda, sebaiknya dilakukan secara formalitas, dengan mendatangi KUA dan membawa dua saksi laki-laki muslim, kemudia lakukanlah akad baru dan dengan mahar baru

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA