Wa'alaikumussalaam wrwb.
Menurut pendapat para ulama, bahwa anak yang lahir diluar nikah yang sah, ia bernasab kepada ibunya dan tidak kepada bapak biologisnya, karena pembuahan terjadi saat belum adanya akad nikah yang sah, oleh karenanya, apabila anak tersebut adalah wanita, maka walinya adalah wali hakim ( KUA )
Dan untuk itu, sebaiknya anda mengulang lagi akad nikahnya, tetapi agar tidak menyinggung perasaan bapak anda, sebaiknya dilakukan secara formalitas, dengan mendatangi KUA dan membawa dua saksi laki-laki muslim, kemudia lakukanlah akad baru dan dengan mahar baru
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
wassalaamu 'alaikum wrwb.