Perkataan Talak

Pernikahan & Keluarga, 5 Desember 2013

Pertanyaan:

assalamualaikum, pak ustadz mau tanya.sewaktu saya di lift bersama suami saya, ada temannya bertanya. apakah saya istrinya, lalu suami saya berkata bukan, sambil bercanda, dan kemudian suami saya berkata lagi kalau saya memang istrinya, apakah kalimat suami saya yang tidak mengakui saya sebagai istrinya dalam situasi bercanda dan tak ada niat bisa menjatuhkan talak? terima kasih pak

-- Nani (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Untuk menjatuhkan hukum thalaq itu ada 2 lafadz yang biasa dipakai : 

1. Dengan lafadz "Sharih" atau jelas/tegas/pasti, seperti " saya thalaq kamu atau cerai cerai kamu "

2. Dengan lafadz "Kinayah" atau kiasan atau sindiran, seperti " kita pisah sajalah, atau kamu pulang kerumah orang tuamu, ini bukan istri saya .. dsb "

Kalau seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz yang sharih/pasti ( saya thalaq kamu ), maka akan jatuh hukum thalaq, terhitung semenjak lafadz tersebut diucapkan, meskipun pada saat lafadz tersebut diucapkan, suami tidak mempunyai maksud "thalaq " atau sekedar bergurau

Tetapi, apabila suami mengatakan kepada istrinya yang sah dengan memakai lafadz " kinayah " ( seperti "kamu bukan istriku" ), maka jatuh dan tidaknya hukum thalaq akan tergantung kepada niat suami saat ia mengucapkan kalimat tersebut. Apabila niatnya men-thalaq, maka akan jatuh thalaq, dan kalau tidak mempunyai niat untuk men-thalaq, maka tidak  jatuh hukum thalaqnya. Karena lafadz "kamu bukan istriku" adalah kinayah yang bisa bermakna " kamu bukan istriku yang kedua atau makna yang lain.

Dan oleh karena, suami anda ketika mengatakan saat ditanya oleh temannya dengan memakai lafadz " kinayah " dan tidak ada niat untuk men-thalaq, maka insya Allah tidak jatuh hukum thalaq.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nyaa

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA