Wa'alaikumussalaam wrwb.
Untuk menjatuhkan hukum thalaq itu ada 2 lafadz yang biasa dipakai :
1. Dengan lafadz "Sharih" atau jelas/tegas/pasti, seperti " saya thalaq kamu atau cerai cerai kamu "
2. Dengan lafadz "Kinayah" atau kiasan atau sindiran, seperti " kita pisah sajalah, atau kamu pulang kerumah orang tuamu, ini bukan istri saya .. dsb "
Kalau seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz yang sharih/pasti ( saya thalaq kamu ), maka akan jatuh hukum thalaq, terhitung semenjak lafadz tersebut diucapkan, meskipun pada saat lafadz tersebut diucapkan, suami tidak mempunyai maksud "thalaq " atau sekedar bergurau
Tetapi, apabila suami mengatakan kepada istrinya yang sah dengan memakai lafadz " kinayah " ( seperti "kamu bukan istriku" ), maka jatuh dan tidaknya hukum thalaq akan tergantung kepada niat suami saat ia mengucapkan kalimat tersebut. Apabila niatnya men-thalaq, maka akan jatuh thalaq, dan kalau tidak mempunyai niat untuk men-thalaq, maka tidak jatuh hukum thalaqnya. Karena lafadz "kamu bukan istriku" adalah kinayah yang bisa bermakna " kamu bukan istriku yang kedua atau makna yang lain.
Dan oleh karena, suami anda ketika mengatakan saat ditanya oleh temannya dengan memakai lafadz " kinayah " dan tidak ada niat untuk men-thalaq, maka insya Allah tidak jatuh hukum thalaq.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nyaa
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.