Istri Nikah Siri Belum Diceraikan Suami Pertama

Pernikahan & Keluarga, 5 Desember 2013

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Pak Ustaz tolong bantuannya jalan keluarnya secara syariah islam masalah saya ini.

setahun yang lalu saya menghadapi masalah dengan rumah tangga saya karena kekurangan ekonomi keluarga dan waktu itu istri saya sedang butuh biaya untuk menyelesaikan kuliah tapi karena saya waktu itu saya tidak memiliki dana ternyata istri saya berselingkuh dengan lelaki yang kaya yang sudah berkeluarga dengan 3 orang anaknya dan telah membiayai kuliah istri saya sampai sarjana dan terjadi nikah siri dengan selingkuhannya karena mereka menghindari kumpul kebo tanpa sepengetahuan saya yang masih sebagai suaminya yang sah dan tanpa kedua orang tuanya namun karena saya telah memiliki anak 4 saya sangat menyayangi anak-anak saya dan tidak ingin membuat mereka menderita dengan perceraian orang tuanya dan ingin tetap mempertahankan keutuhan keluarga saya dan istri saya sudah tobat dengan kesalahannya dan ternyata istri saya juga masih menyayangi saya, maka istri saya kembali kepada saya tanpa diceraikan oleh laki-laki pernikahan sirinya

pertanyaan saya :

1. Sahkah pernikahan siri istri saya dengan laki-laki tersebut.

2. Haramkah hubungan kami sebagai suami istri karena kami sudah serumah kembali.

3. Bagaimana kami mengembalikan keluarga kami ke jalan yang sesuai dengan Syariah Agama.

sekali lagi tolong jalan keluar masalah kami ini sesuai dengan syariah agama islam.

terima kasih

-- Rustawan (Makassar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrewb.

Diantara syarat sahnya sebuah pernikahan ialah bahwa wanita yang akan menikah tersebut bukanlah wanita yang masih berstatus sebagai seorang istri

Dan oleh karena pada saat istri anda dinikahi oleh laki-laki yang kaya tersebut masih berstatus sebagai istri anda yang sah, maka pernikahannya menjadi pernikahan yang tidah sah, yang karenanya hubungannya dengan laki-laki tersebut hukumnya sama dengan kumpul kebo atau zina

Dan " Zina " meskipun termasuk dalam kategori dosa besar yang tidak terampuni dosanya kecuali dengan bertaubat saja, tidak menyebabkan jatuhnya hukum thalaq, artinya hubungan bapak dengan istri masih tetap sah sebagai suami istri

Dan sebagai suami, kepala keluarga, seharusnya anda tetap wajib untuk menasihati istri dengan sebenar-benarnya, agar istri bertaubat dari dosa besarnya, menyesalinya dan berjanji untuk tidak mengulangnya kembali serta lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang dirhoi-Nya'Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA