Assalaamu 'alaikum wrwb.
Thalaq tiga kali sekaligus, sebagaimana yang dilakukan oleh suami anda tersebut termasuk dalam kategori " thalaq bid'ah " berdosa bagi suami yang telah melakukannya, Dan hukumnya thalaknya jatuh dan menurut para ulama' " jatuh thalaq I ", karena Rasulullah saw pernah mengatakan kepada sahabat Rukanah yang mentalaq istrinya dengan thalaq 3 X sekaligus " hal tersebut jatuh thalaq satu "
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.