Talak Yang Diucapkan Berturut-turut.

Pernikahan & Keluarga, 6 Desember 2013

Pertanyaan:

Saya mahu bertanya pa ustadz. Kalau saya ditalak suami 3x berturut-turut pada talak pertamanya. Apa langsung jatuh talak 3? Trimakasih pak

-- Arifiningdiah (Bekasi)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Thalaq tiga kali sekaligus, sebagaimana yang dilakukan oleh suami anda tersebut termasuk dalam kategori " thalaq bid'ah " berdosa bagi suami yang telah melakukannya, Dan hukumnya thalaknya jatuh dan menurut para ulama' " jatuh thalaq I ", karena Rasulullah saw pernah mengatakan kepada sahabat Rukanah yang mentalaq istrinya  dengan thalaq 3 X sekaligus " hal tersebut jatuh thalaq satu "

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA