Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 7 Desember 2013

Pertanyaan:

Yang dimaksud Thalak bain sugro itu apa?

-- Ahmad Fauzi (Lumajang)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Thalaq bain sughro itu adalah thalak pertama dan atau thalaq kedua yang telah berakhir masa iddahnya, dan apabila hal tersebut terjadi, maka jika suami yang telah menthalaq istrinya tersebut berkeinginan untuk meruju' mantan istrinya, maka harus ada proses akad nikah kembali sebagaimana proses akad nikahnya dahulu ( ada wali sah, ada dua saksi muslim, ada ijab qabul dan ada mahar baru )

Thalaq bain sughro bisa terjadi sebagai berikut ; apabila seorang suami menthalaq istrinya pada thalaq pertama dan thalaq kedua, maka istri yang dithalaq suaminya tersebut mempunyai masa iddah ( masa tunggu ), yang lamanya 3 X haid, Dalam masa iddah tersebut " akad nikah " belum putus, sehingga suami masih tetap berkewajiban untuk memberi nafkah kepada istrinya  dan tempat tinggal untuk istrinya bersamanya dalam satu rumah, karenanya apabila suami ingin meruju' istrinya didalam masa iddah, maka tidak perlu ada akad baru, karena akad nikahnya memang belum putus.Tetapi apabila dalam masa iddah tersebut, suami tidak meruju' istrinya, maka jatuhlah thalak bain sughro, yang dengan demikian putuslah akad nikahnya dan karenanya ia tidak lagi wajib memberi nafkah dan tempat tingal untuk istri yang telah dithalaqnya, dan karenanya apabila ia ingin meruju' istri yang telah dithalaqnya, berkewajib ada akad nikah baru

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA