Hukum Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 10 Desember 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum,,, sebelumnya saya ucapkan maaf juga banyak-banyak terimakasih,,,
Saya baru menikah sebulan yang lalu dengan seorang pria beristri, saya dinikahi secara agama tanpa sepengatuan istrinya,, suami saya selalu berlaku adil kepada kami, suami saya menceritakan hubungan dia bersama istrinya yang menikah karna perjodohan juga yang kurang bersikap sopan/santun kepada suami,,
Sahkah pernikahan Kami yang tanpa restu dari istrinya?



-- Ryanti (Jawa Barat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila sebuah akad nikah telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka  dia dianggap sebuah pernikahan yang sah secara Islam, meskipun tanpa sepengetahuan atau tanpa restu istri pertama

Dan rukun nikah yang hanya dengannya akad nikah akan dianggap sah adalah sebagai berikut : ada calon ( suami dan istri ) yang tidak ada halangan yang karenanya haram untuk nikah, ada wali yang sah dari wanita yang akan nikah, ada dua saksi laki-laki muslim, ada ijab dan qabul  

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum w

-- Agung Cahyadi, MA