Wa'alaikumussalaam wrwb.
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya kandung, yang karenanya kalau seorang anak yang masih mempunyai bapak kandung dan diangkat atau diasuh oleh orang lain, kemudian bapak asuhnya tersebut meninggal, maka tidak termasuk dalam kategori anak yatim
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.