Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz
Beberapa tahun yang lalu saya sempat bertengkar hebat dengan suami, akhirnya karena saya kesal, saat itu saya memutuskan akan pulang ke rumah orang tua saya dengan maksud meredakan suasana. Saat saya meminta ijin kepada suami saya, suami saya mengatakan bahwa jika saya pulang, sekalian untuk menguruskan surat cerai saja. Terus terang saya sangat shock dengan perkataan suami saya itu dan pada akhirnya saya memutuskan untuk tetap tinggal dirumah sampai kami berbaikan kembali.
Pertanyaanya apakah perkataan suami saya itu sudah termasuk talak pak ustadz? Mohon pencerahannya, karena saya pernah menanyakan maksud perkataan suami saya itu kepada yang bersangkutan dan dia jawab bahwa tidak ada maksud untuk menceraikan saya pada saat itu..
Mohon dijawab ya pak ustadz, terimakasih
Assalamualaikum
--
Happy (Bandung)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perkataan suami anda tersebut tidak menimbulkan hukum " cerai ", dikarenakan " Cerai " itu akan jatuh, jika suami dengan tegas mengatakan kepada anda " saya cerai anda " atau mengatakan kepada anda dengan kata sindiran ( seperti pulang saja ke orangtuamu) dan dengan ucapannya itu dia berniat untuk menceraikan anda, Dan kedua hal tersebut tidak dilakukan oleh suami anda, apalagi andapun tidak jadi pulang ke orang tua dan tidak juga mengurus surat cerai
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'alam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA