Berzina

Pernikahan & Keluarga, 18 Desember 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Wr. Wb

Ustadz saya memiliki teman laki-laki yang tak mau disebut namanya. Dia bercerita pernah melakukan zina (bersetubuh) dengan seorang wanita pekerja malam (tempat karaoke). Dia sangat menyesal dan ingin bertobat, kini ia ingin menikah. Tapi nasi telah menjadi bubur, wanita yang dizinahi telah hamil. Teman saya itu tidak tahu wanita itu hamil dengan teman saya atau bukan, karena dia dapat informasi kalau wanita pekerja malam itu punya teman laki-laki. Apakah teman saya itu wajib menikahi wanita tersebut dan harus bertanggung jawab atau bagaimana. Apakah teman saya harus bertanggung jawab dan menikahinya.sejauh manakah tanggung jawab yang harus diberikan teman saya jika teman saya tidak ingin menikahinya karena wanita yang dizinahinya seorang wanita pekerja malam (karaoke). Teman saya sadar bahwa dia khilaf dan menyesal. Dan segera bertaubat kpd Allah s.w.t. Trimakasih

-- Mirza (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Orang yang berzina, berarti telah melakukan dosa besar, yang karenanya ia harus segera untuk bertaubat dengan sebenarnya, dengan menyesali perbuatan zinanya, berjanji untuk tidak akan mengulang kemabali dosanya dan banyak beristighfar kepada Allah memohon ampunan-Nya, Dan tidak ada kewajiban baginya untuk menikahi wanita yang dizinainya.

Dan untuk memilih calon istri, Islam memerintahkan agar kita memakai kriteria " YANG BAIK AGAMA DAN AKHLAQNYA ". Dan wanita pekerja malam, tentu sangat jauh dari kriteria yang ditetapkan Islam tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka saran saya kepada kawan anda, agar ia segera bertaubat, segera menjauhi wanita pekerja malam tersebut, dan segera mencari calon istri yang baik agama dan akhlaqnya, Dan apabila sudah mendapatkan calon dengan kriteria tersebut, maka hendaknya segera untuk, mem-proses untuk menikahinya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA