Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam agama kita Islam tidak ada sunnah/perintah untuk bernadzar, tetapi apabila seorang muslim telah bernadzar, maka dia terikat dengan kewajiban untuk melaksanakan nadzarnya.
Dan seorang yang melanggar nadzarnya, maka ia terkena kewajoban bayar kaffaroh ( memberikan makan 10 orang miskin, atau memberikan pakaian kepada mereka, dan kalau tidak mampu, maka wajib berpuasa 3 hari ) ( QS. 5:89 )
Nadzar itu setelah diucapkan dan bukan sekedar dibatin, sehingga kalau masih dalam niat saja dan belum diucapkan, maka tidak terkena hukum nadzar
Dan kalau ragu-ragu, apakah sudah diucapkan atau masih sekedar diniatkan dalam hati, maka lebih baih, membayar kafaroh saja
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.