Wa'alaikumussalaam wrwb.
Thalaq yang masih diperboleh untuk ruju' kembali itu dua kali saja; thalaq pertama dan thalaq yang ke-dua
Dan ketika sudah terjadi thalaq pertama dan thalaq ke-dua, maka semenjak terjadinya hukum thalaq tersebut, maka istri mempunyai masa iddah ( masa dimana istri masih berstatus sebagai istri, yang karenanya ia tetap wajib tinggal serumah dengan suaminya, dan suaminyapun masih tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah ), dan apabila suami dan istri (di dalam masa iddah) tersebut berkeinginan untuk ruju', maka tidak perlu ada akad nikah baru ( karena memang masih berstatus sebagai suami istri ). Tetapi kalau sudah habis masa iddah ( 3 kali haidh ), suami istri tersebut tidak ruju', maka terjadi thalaq bain kecil, yang berarti sudah terputuslah ikatan pernikahannya, yang karenanya kalau masing-masing berkeinginan untuk nikah ( baik dengan mantan suaminya/istrinya atau dengan orang lain ), maka wajib ada akad baru ( ada wali sah, 2 saksi laki-laki muslim, ijab qabul dan mahar )
Dan kata thalaq atau cerai, apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka semenjak diucapkan tersebut, telah terjadi hukum thalaq yang tidak bisa dibatalkan kembali.
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang dirisdhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.