Apakah Ini Termasuk Talak?

Pernikahan & Keluarga, 23 Desember 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, saya mau nanya. Saya bertengkar dengan suami saya. Kebetulan saya hidup terpisah dengan suami saya saat ini karena pekerjaan. waktu bertengkar, suami saya mengirim sms kepada saya agar saya mau mengunjungi dia ke sulawesi. Suami saya bilang kalau saya tidak datang sampai waktu yang ditentukan yaitu sampai tanggal 12 januari maka berarti dia beranggapan bahwa saya sudah tidak menganggap dia suami lagi dan saya sudah tidak dianggap istrinya lagi. Apakah ini sudah termasuk talak ustadz? Terima kasih

-- Sari (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Benar, apabila pada tanggal batas akhir yang ditentukan tersebut anda tidak datang, bisa berakbat jatuh thalaq pertama, hal tersebut dalam fiqh Islam disebut thalaq ta'liq, yaitu thalaq yang digantungkan pada waktu tertentu

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan kepada anda, memenuhi permintaan suami tersebut, sehingga rumah tangga/hubungan anda dengan suami anda akan menjadi harmonis

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA