Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ucapan suami anda tersebut, dalam fiqh Islam ( dalam masalah thalaq ) termasuk dalam kategori ucapan "kinayah atau sindiran ".
Dan lafadz " Kinayah " itu hukumnya (jatuh dan tidaknya hukum thalaq), akan ditentukan oleh niat suami pada saat ia mengucapkan lafadz tersebut. Apabila saat mengucapkan lafadz tersebut dibarengi dengan niat thalaq, maka jatuh hukum thalaq, dan sebaliknya, jika tidak ada niat thalaq, maka tidak juga jatuh hukum thalaq
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberi kemudahan dan ridho-Nya
Wallahua'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.