Wa'alaikumussalam wrwb.
Dalam thalaq ada dua lafadz yang biasa digunakan ; 1. lafadz sharih/jelas ( seperti. cerai, thalaq ) 2. lafadz kinayah/sindiran ( seperti, pisah, pulang kerumah orang tua )
Apabila yang dipakai adalah lafadz sharih atau jelas, maka akan jatuh hukum thalah, semenjak kata tersebut diucapkan oleh suami. Tetapi kalau yang dipakai adalah lafadz kinayah/sindiran, maka jatuh dan tidaknya hukum thalaq adalah tergantung dengan niat saat mengucapkan, Jika dibarengi niat thalaq, maka jatuh hukum thalaq, dan apabila tidak ada niat thalaq saat mengucapkannya, maka tidak jatuh hukum thalaq
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu'alaikum wrwb.