Thalak

Pernikahan & Keluarga, 27 Desember 2013

Pertanyaan:

assalammualaikum ustadz saya ingin bertanya apakah jika terjadi salah paham dalam perkataan antara saya dan suami talak jatuh? seperti ini ustad suatu hari saya kecewa dengan sikap suami, saya mengatakan padanya ingin pulang ke orang tua saya tanpa maksud bercerai ataupun meminta talak hanya ingin menenangkn diri. saat itu suami saya mengatakan terserah kamu saja dalam keadaan salah paham dengan kata-kata saya dia pikir dengan kata-kata saya itu saya ingin bercerai. apakah jatuh talak saat itu ustad karena suami salah paham berpikir saya meminta cerai dan mengatakan terserah kmu saja kepada saya? waktu itu suami menasehati saya kemudian saya mengurungkan niat untuk pulang ke orang tua saya.

-- Ris (Sampit)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Dalam thalaq ada dua lafadz yang biasa digunakan ; 1. lafadz sharih/jelas ( seperti. cerai, thalaq )  2. lafadz kinayah/sindiran ( seperti, pisah, pulang kerumah orang tua )

Apabila yang dipakai adalah lafadz sharih atau jelas, maka akan jatuh hukum thalah, semenjak kata tersebut diucapkan oleh suami. Tetapi kalau yang dipakai adalah lafadz kinayah/sindiran, maka jatuh dan tidaknya hukum thalaq adalah tergantung dengan niat saat mengucapkan, Jika dibarengi niat thalaq, maka jatuh hukum thalaq, dan apabila tidak ada niat thalaq saat mengucapkannya, maka tidak jatuh hukum thalaq

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA