Wa'alaikumussalaam wrwb.
Rasulullah saw bersabda : " ada tiga perkara, yang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh sah dan apabila dilakukan dengan sendaguraupun juga sah, yaitu ; nikah, thalaq dan ruju' "
Berdasarkan hadits tersebut diatas, maka apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya " saya thalaq kamu atau saya cerai kamu ", maka jatuhlah hukum thalaq terhitung semenjak lafadz thalaq tersebut diucapkan, meskipun dalam keadaan marah, emosi bahkan meskipun dengan sendagurau
Tetapi thalaq 3 yang diucapkan sekaligus atau dalam satu majlis, menurut pendapat yang kuat, hanya jatuh satu thalaq
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.