Talak Tiga Diucapkan Dengan Emosi

Pernikahan & Keluarga, 27 Desember 2013

Pertanyaan:

assalamualaikum pak ustad
saya mau tanya apakah sah jika talak yang telah di ucapkan sebanyak 3x dalam keadaan emosi karena setiap pertengkaran dalam rumah tangga saya istri saya selalu main tangan / kasar sehingga emosi saya semakin memuncak tapi saya tidak membalas dengan main tangan

atas perhatiaannya saya ucapkan terima kasih


-- Vendra (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Rasulullah saw bersabda : " ada tiga perkara, yang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh sah dan apabila dilakukan dengan sendaguraupun juga sah, yaitu ; nikah, thalaq dan ruju' "

Berdasarkan hadits tersebut diatas, maka apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya " saya thalaq kamu atau saya cerai kamu ", maka jatuhlah hukum thalaq terhitung semenjak lafadz thalaq tersebut diucapkan, meskipun dalam keadaan marah, emosi bahkan meskipun dengan sendagurau 

Tetapi thalaq 3 yang diucapkan sekaligus atau dalam satu majlis, menurut pendapat yang kuat, hanya jatuh satu thalaq

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA