Thalak

Pernikahan & Keluarga, 3 Januari 2014

Pertanyaan:

Ustadz saya pernah berkata pada suami ingin pulang pada orang tua beberapa kali dan suami hanya bilang terserah kamu saja, terserah kalo menurut kamu baik, terserah kamu saja tapi coba kamu pikir nasib anak bagaimana kalo kita berpisah. Bagaimana hukumnya ustadz apakah telah jatuh talak sedangkan setelah suami mengatakan terserah saya memilih tidak pulang pada orang tua saya? Apakah dengan kata terserah yang dikatakan suami saya dia berarti mengiyakan perceraian karena dia mengira kalo saya meminta cerai dengan ucapan saya ingin pulang ke orang tua saya padahal saya tidak meminta cerai saat itu.

-- Ris (Sampit)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz kinayah atau sindiran yang diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, hukumnya akan ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, Apabila saat mengucapkan lafadz tersebut suami mempunyai niat untuk menceraikan istrinya, maka jatuhlah hukum cerai, namun apabila tidak mempunyai niat cerai, tidak jatuh cerai

Dan lafadz " terserah kamu " yang diucapkan suami tersebut masuk dalam kategori " kinayah/sindiran", maka hukum jatuh atau tidaknya cerai, ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA