Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz kinayah atau sindiran yang diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, hukumnya akan ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, Apabila saat mengucapkan lafadz tersebut suami mempunyai niat untuk menceraikan istrinya, maka jatuhlah hukum cerai, namun apabila tidak mempunyai niat cerai, tidak jatuh cerai
Dan lafadz " terserah kamu " yang diucapkan suami tersebut masuk dalam kategori " kinayah/sindiran", maka hukum jatuh atau tidaknya cerai, ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.