Wa'alaikumussalaam wrwb.
Awal penciptaan manusian itu adalah saat bertemunya sperma dengan ovum dalam rahim seoranng wanita setelah berhubungan suami istri, Dan karena sudah diciptakan, maka haram untuk digugurkan, apalagi hanya dengan alasan kesulitan ekonomi ( QS.17:31). Meskipun dosanya tidak sama dengan dosa menggugurkan kandungan setelah janin berumur 4 bulan
Dan oleh karena hal tersebut termasuk kemaksiatan, maka seyogyanya anda cepat bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya taubat, dengan menyesali dosa tersebut, berjanji untuk akan mengulang kembali, banyak ber-istighfar dan beramal baik
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.