Tentang Kehamilan

Pernikahan & Keluarga, 11 Januari 2014

Pertanyaan:

assallamualaikum...
saya seorang ibu rumah tangga, mempunyai anak 1 berusia 1 tahun. sebulan yang lalu saya sempat mengalami kehamilan, usia kehamilan saya baru masuk 5 minggu. tapi kami merasa belum sanggup untuk menambah anak, karena faktor ekonomi. jadi kami sepakat untuk melepaskan-nya selagi usianya masih kecil dan belum ada arwahnya.
YANG MAU SAYA TANYAKAN ADALAH BERDOSAKAH KAMI?? Tolong penjelasannya. Terima kasih.
wassallam........!

-- Athifah (Jambi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Awal penciptaan manusian itu adalah saat bertemunya sperma dengan ovum dalam rahim seoranng wanita setelah berhubungan suami istri, Dan karena sudah diciptakan, maka haram untuk digugurkan, apalagi hanya dengan alasan kesulitan ekonomi ( QS.17:31). Meskipun dosanya tidak sama dengan dosa menggugurkan kandungan setelah janin berumur 4 bulan

Dan oleh karena hal tersebut termasuk kemaksiatan, maka seyogyanya anda cepat bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya taubat, dengan menyesali dosa tersebut, berjanji untuk akan mengulang kembali, banyak ber-istighfar dan beramal baik

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA