Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 11 Januari 2014

Pertanyaan:

Assalamualaikum,,pak ustadz,, rumah tangga kami hampir 8 tahun terdapat suka duka, ada peristiwa teramat menyakitkan, kalau setelah pernikahan ternyata istri saya sebelum menikah,, ternyata pernah melakukan hubungan badan sama laki'' pacarnya, dan dia pernah bohongi saya pinjam uang rentenir tanpa sepengatahuan saya,, apakah saya menceraikanya???

-- Ardi (Serang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perceraian dalam Islam adalah solusi terakhir, ketika upaya perbaikan optimal  dari problematika dalam  keluarga sudah tidak bermanfaat dan tidak lagi memberikan solusi

Allah SWT saja masih memberikan peluang lebar-lebar kepada semua hambanya yang berdosa untuk bertaubat dari dosanya sebesar apapun( QS. 39:53 )

Oleh karena itu, kalau istri anda masih bisa diharapkan untuk diperbaiki, sebaiknya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan diri, namun kalau sudah optimal upaya yang dilakukan untuk meperbaikinya dan sampai batas tertentu tidak ada juga perubahan, maka anda bebas untuk memilih " talak ' sebagai solusi terkhirnya

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

 Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA