Wa'alaikumussalaam wrwb.
Istri yang sudah ditalak untuk yang ketiga kali, namanya thalak bain besar, yang hukumnya tidak lagi diperbolehkan untuk ruju' kembali, kecuali mantan istri tersebut nikah lagi dengan orang lain, kemudian diceraikan oleh suaminya yang baru setelah pernah terjadi hubungan suami istri dan perceraian tersebut bukan perceraian yang direkayasa
Oleh karena wanita tersebut bukan lagi istrinya, maka haram untuk tinggal dalam satu rumah
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.