Istri Yang Ditalak Kembali Ke Rumah

Pernikahan & Keluarga, 15 Januari 2014

Pertanyaan:

assalamualikum wr wb
saya mau tanya, bagaimana hukumnya istri yang sudah ditalak 3 kali kembali ke rumah lagi seperti biasanya,,mohon jawabannya,,trims
wassalam

-- Ariska (Malang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Istri yang sudah ditalak untuk yang ketiga kali, namanya thalak bain besar, yang hukumnya tidak lagi diperbolehkan untuk ruju' kembali, kecuali mantan istri tersebut nikah lagi dengan orang lain, kemudian diceraikan oleh suaminya yang baru setelah pernah terjadi hubungan suami istri dan perceraian tersebut bukan perceraian yang direkayasa

Oleh karena wanita tersebut bukan lagi istrinya, maka haram untuk tinggal dalam satu rumah

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA