Suami Selingkuh

Pernikahan & Keluarga, 16 Januari 2014

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Saya sudah menikah 10 tahun dan memiliki 3 anak. Suami saya selingkuh dan menikah diam diam dengan wanita tersebut karena hamil. Suami berjanji akan meninggalkan wanita itu setelah anaknya lahir. tapi kenyataannya suami saya masih berhubungan dengan wanita itu bahkan sampai anaknya lahir. Sekarang mereka terang-terangan mengakui bahwa tidak mau berpisah dan menunjukkan bahwa mereka juga sudah memiliki buku nikah. Saya merasa kalau sudah dipermainkan. Saya meminta suami untuk memilih tapi tidak mau. Suami tidak mau berpisah dengan saya begipun dengan selingkuhannya. Apa yang harus saya lakukan? Saya tidak mau dimadu. Apakah pernikahan mereka sah sementara saya tidak pernah menyetujui suami untuk menikah lagi? apalagi sampai mereka punya buku nikah. Terima kasih

-- Antie Rianto (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam berpoligami, tidak ada syaratnya bagi suami harus meminta izin kepada istrinya, namun kalau seorang suami menikah untuk yang kedua dan seterusnya tidak memberikan informasi kepada istri pertamanya, hampir dipastikan akan terjadi pelanggaran-pelanggaran syar'i ( seperti kebohongan, ketidakadilan dan yang lainnya)

Karena itulah, maka sesungguhnya apa yang telah dilakukan oleh suami anda ( dengan menikah diam-diam ) itu adalah sebuah kesalahan, apalagi ada unsur selingkuhnya, yang itu adalah sebuah dosa besar

Tetapi semua sudah terjadi yang tidak memungkinkan untuk dibatalkan, oleh karena itu, seyogyanya segera diambil langkah yang baik untuk mencari solusi dari problematika keluarga tersebut, dengan dibangun komunukasi yang baik dengan suami, dan kalau dirasa hal tersebut sulit untuk memberikan solusi, maka bisa melibatkan fihak ketiga ( dari keluarga suami istri ) untuk diajak musyawaroh bersama 

Demikian, semoga Allah segera berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA