Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam berpoligami, tidak ada syaratnya bagi suami harus meminta izin kepada istrinya, namun kalau seorang suami menikah untuk yang kedua dan seterusnya tidak memberikan informasi kepada istri pertamanya, hampir dipastikan akan terjadi pelanggaran-pelanggaran syar'i ( seperti kebohongan, ketidakadilan dan yang lainnya)
Karena itulah, maka sesungguhnya apa yang telah dilakukan oleh suami anda ( dengan menikah diam-diam ) itu adalah sebuah kesalahan, apalagi ada unsur selingkuhnya, yang itu adalah sebuah dosa besar
Tetapi semua sudah terjadi yang tidak memungkinkan untuk dibatalkan, oleh karena itu, seyogyanya segera diambil langkah yang baik untuk mencari solusi dari problematika keluarga tersebut, dengan dibangun komunukasi yang baik dengan suami, dan kalau dirasa hal tersebut sulit untuk memberikan solusi, maka bisa melibatkan fihak ketiga ( dari keluarga suami istri ) untuk diajak musyawaroh bersama
Demikian, semoga Allah segera berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.