Assalaamu 'alaikum wrwb.
Kepergian suami anda kerumah orang tuanya tersebut, tidak otomatis menjatuhkan hukum tholaq, kecuali suami anda telah mengatakan kata " thalaq atau cerai " kepada anda saat sebelum pergi kerumah orangtuanya
Untuk itu, sebaiknya segera dikomunikan langsung atau melalui orang lain kepada suami perihal status rumah tangga anda, agar segera mendapatkan kejelasan
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wssalaamu 'alaikum wrwb.