Thalak

Pernikahan & Keluarga, 18 Januari 2014

Pertanyaan:

Sudah 1 tahun suami pulang ke rumah ortu. Juga tidak memberi nafkah. Tapi suami tidak mengurus surat cerai. Apa yang harus saya perbuat ?

-- Hedi (Bogor)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Kepergian suami anda kerumah orang tuanya tersebut, tidak otomatis menjatuhkan hukum tholaq, kecuali suami anda telah mengatakan kata " thalaq atau cerai " kepada anda saat sebelum pergi kerumah orangtuanya

Untuk itu, sebaiknya segera dikomunikan langsung atau melalui orang lain kepada suami perihal status rumah tangga anda, agar segera mendapatkan kejelasan

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wssalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA