Pertanyaan:
assalamualaikum wr wb
saya wanita berusia 27 tahun, 5 tahun yang lalu saya pernah menikah secara siri dengan seorang laki-laki, kami menikah di sebuah pondok pesantren, tetapi dari pihak saya tidak ada wali karena pernikahan ini tidak diketahui oleh orangtua saya,
yang saya ingin tanyakan:
1. apakah pernikahan saya sah secara islam?
2. seandainya sah, pada tahun 2012 saya meminta cerai tetapi dia tidak mau, dan akhirnya dia ceraikan saya lewat sms karena paksaan saya, apakah talak itu sah? karena dari kejadian itu dia tidak mau mengakui bahwa itu adalah talak, dia tetap mengakui saya masih istri dia..
3. bagaimana cara saya untuk meninggalkan dia, karena untuk sekarang saya sudah ada calon suami? terimakasih atas perhatian dan jawabannya..
--
Biyan (Purwokerto)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb
Salah satu rukun dalam pernikahan, yang hanya dengannya pernikahn itu akan dianggap sah secara Islam adalah adanya wali sah dari wanita yang akan menikah
Dan oleh karena pernikahan yang anda telah lakukan dengan laki-laki di pesantren pada 5 tahun yang lalu tersebut dengan tanpa adanya wali dari fihak anda, maka pernikahan tersebut tidak sah secara Islam, Dan karena pernikahan tersebut tidak sah, maka perceraianpun tidak berlaku, karena anda bukan istri dari laki-laki yang menceraikan tersebut
Demikian, semoga anda segera bertaubat dengan kejadian yang salah tersebut, dan semoga Allah berkenan untuk memberikan taubat-Nya kepada anda
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA