Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam keadaan sebagaimana diceritakan, maka suami telah melakukan dosa yang disebut nuzus, karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami dan seorang bapak dengan tidak memberikan hak-hak istri dan anaknya
Dalam kondisi seperti itu, maka seyogyanya istri segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk segera mencari solusi bagi problematika keluarganya tersebut
Diantara langkah yang bisa ditempuh ialah segera mengkomunikasikan permasalahan tersebut kepada keluarganya dan keluarga suaminya untuk segera bermusyawaroh bersama, apabila telah dilakukan tetapi belum juga memberikan solusi, maka bisa menghadirkan fihak eksternal ( ustadz atau tokoh agama ) agar bisa membantu mencarikan solusi, Apabila telah dilakukan belum juga memberikan solusi, maka bisa mengambil berikutnya, yaitu meminta suami untuk mengambil keputasan akhir, kembali ke keluarga atau cerai, hal tersebut ditempuh dalam rangka agar segera bisa mengambil langkah berikutnya demi kebaikan bagi semua fihak
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.