Pertanyaan:
Aslmkm,
Yth.Redaksi konsultasi syariah,
saya ingin bertanya tentang mas kawin.
Ketika menikah, suami saya memberikan mas kawin kepada saya berupa seperangkat alat sholat dan uang tunai sebesar Rp.200.000. Kemudian uang tersebut saya belikan sebuah cincin emas dengan tambahan uang saya sendiri karena harga cincinnya lebih dari 200.000. kemudian suatu hari saya menukarkan cincin itu dengan sebuah gelang, dan terakhir karena saya perlu uang akhirnya saya menjual gelang itu, lalu saya sisakan uang penjualan tadi sebesar 200.000 dengan maksud mengganti cincin yang saya beli dari uang mas kawin tersebut.
Pertanyaan saya bagaimana hukumnya, bolehkah saya menukar mas kawin dengan cara seperti itu?mohon penjelasannya..Terimakasih
Wslkm....
--
Yulie Ani (Jember)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mas kawin atau mahar yang telah diberikan oleh seorang suami kepada istrinya itu adalah menjadi hak milik penuh istri tersebut, yang karenanya ia ( istri ) bebas untuk mengelolanya
Dan untuk itu, maka mahar yang telah anda terima dari suami tersebut adalah hak milik anda penuh, anda mempunyai kebebasan penuh untuk menukarkannya dengan apa saja sesuai yang anda kehendaki dan bahkan anda boleh untuk menjualnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA