Meminta Mahar

Pernikahan & Keluarga, 22 Januari 2014

Pertanyaan:

Ass Wr Wb Ustads,
Mau tanya seandainya istri minta cerai dan dikabulkan, apakah istri berkewajiban untuk mengembalikan mahar kepada suami ? Seandainya maharnya berupa emas, berapa nilai yang harus dikembalikan ? apakah seharga emas/gram nya sekarang ?

Mohon bantuan solusinya menurut syariah islam.

Waalaikum salam

-- Diah (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Benar, apabila perceraian itu atas permintaan istri, maka istri tersebut berkewajiban untuk mengemblikan mahar yang dahulu diterima dari suaminya, dan jika maharnya sudah tidak ada lagi, maka istri yang meminta cerai tersebut berkewajiban untuk memberikan kepada suaminya senilai dengan mahar yang dahulu diterimanya

Perceraian dengan cara tersebut dalam fiqih Islam disebut dengan istilah " KHULU "

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshaawab

Wa'alaikumussalaam wrwb. 

-- Agung Cahyadi, MA