Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, apabila perceraian itu atas permintaan istri, maka istri tersebut berkewajiban untuk mengemblikan mahar yang dahulu diterima dari suaminya, dan jika maharnya sudah tidak ada lagi, maka istri yang meminta cerai tersebut berkewajiban untuk memberikan kepada suaminya senilai dengan mahar yang dahulu diterimanya
Perceraian dengan cara tersebut dalam fiqih Islam disebut dengan istilah " KHULU "
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshaawab
Wa'alaikumussalaam wrwb.