Cerai Di Luar Pengadilan

Pernikahan & Keluarga, 29 Januari 2014

Pertanyaan:

telah terjadi talak 2 kali (atas pengakuan suami sendiri).... dan telah rujuk kembali pasangan ini. talak yang ia lakukan secara lisan dan di luar pengadilan....(sepertinya suaminya, sedikit banyak paham mengenai perceraian, talak dan cara rujuk)

kemudian orang ini memakai narkoba.... maka kemudian isterinya menggugat cerai....
pada persidangan pertama, kedua, ketiga... menyatakan sang suami tidak mau terjadi perceraian (ingin mempertahankan pernikahan)....tetapi keburu masuk rehabilitasi (narkoba)..... jadi tidak mengikuti lagi perjalan sidang...
selanjutnya ISTERI menyesal untuk melakukan cerai gugat... hanya saja SURAT KEPUTUSAN CERAI sudah turun dari pengadilan.....
Isterinya mau kembali ke suaminya....
orang ini sudah mulai shalat 5 waktu, bahkan tahajjud tiap malam.... dengan harapan semoga ada jalan keluar dan tentunya kembali lagi kekeluarganya

1. apakah talak yang dilakukan di luar pengadilan tidak sah.... dan keduanya masih berhak untuk berhubungan?? walaupun dilakukan berkali2... cerai2....di luar pengadialan

2. klu seprti di atas, apakah baru terjadi satu kali talak?



-- Abdullah (Jambi)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Pengadilan hanyalah formalitas saja, Sementara sahnya perceraian atau thalak dalam Islam tidak harus melalui pengadilan, Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya " anda saya thalak atau dengan kalimat yang semisalnya ", maka telah jatuh thalak

Dan kalau hal tersebut telah terjadi dua kali - sebagaimana yang anda ceritakan -, maka berarti telah jatuh thalak dua, yang berarti masih diperbolehkan untuk ruju'

Adapun thalak yang dengan inisiatif atau permintaan istri -sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan- itu adalah khulu' yang juga sah secara syar'i, tetapi tidak terhitung dalam bilangan thalak, karena perceraian atas permintaan istri itu dimasukkan dalam kategori " fasakh " yang tidak dihitung dalam bilangan thalak, Yang karenanya berarti masih dalam hitungan thalak dua, yang karenanya masih boleh untuk ruju' 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA