Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perbuatan istri dengan pergi meninggalkan anda tanpa ada pemberitahuan itu sudah cukup untuk dianggap sebagai sebuah kemaksiatan, yang bisa dijadikan sebagai alasan syar'i untuk memproses cerai atau thalak
Dan apabila mau menceraikannya, sebaiknya anda lakukan dengan baik-baik, upayakan untuk mencari keberadaan istri seoptimal mungkin, bila tidak berhasil, maka kumpulkan data-data kemaksiatan istri anda, lalu bawalah ke walinya yang sah dan sampaikan semuanya, kemudian sampaikan kepada mereka keputusan cerai anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.