Menceraikan Istri Yang Hilang

Pernikahan & Keluarga, 31 Januari 2014

Pertanyaan:

assalamu'alaikum wr. wb.
apakah boleh saya mencerai istri sedang saya tidak tahu keberadaannya dimana. dia pernah sms mengatakan kalau sudah tidak mau kembali ke saya lagi. dan dia juga bilang bahwa saya sudah menjatuhkan talak tiga ke dia sedang saya tidak merasa menalak. mohon penjelasanya, terima kasih, wassalamu'alaikum wr.wb.

-- Agus Suprapto (Malang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perbuatan istri dengan pergi meninggalkan anda tanpa ada pemberitahuan itu sudah cukup untuk dianggap sebagai sebuah kemaksiatan, yang bisa  dijadikan sebagai alasan syar'i untuk memproses cerai atau thalak

Dan apabila mau menceraikannya, sebaiknya anda lakukan dengan baik-baik, upayakan untuk mencari keberadaan istri seoptimal mungkin, bila tidak berhasil, maka kumpulkan data-data kemaksiatan istri anda, lalu bawalah ke walinya yang sah dan sampaikan semuanya, kemudian sampaikan kepada mereka keputusan cerai anda 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA