Wa'alaikumussalaam wrwb.
kata-kata suami " jika kamu berzina, maka kamu aku thalak " itu disebut dengan " thalak ta'liq " yaitu tolak yang digantungkan pada syarat tertentu, dan itu tidak menjatuhkan hukum thalak saat ia mengucapkannya, tetapi akan jatuh thalak kalau benar-benar terjadi ada zina, Artinya kalau anda sebagai istri tidak pernah berzina semenjak suami mengucapkannya sampai sekarang, maka tidak jatuh hukum thalak. Namu ketika suatu saat anda berzina, maka semenjak itu telah jatuh thalak.
Dan kalaupun sudah terjadi zina, yang otomatis juga sudah jatuh hukum thalak, maka selama hal itu masih thalak yang pertama atau yang kedua, maka masih boleh untuk ruju' kembali
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.