Curhat Dan Pertemanan

Pernikahan & Keluarga, 8 Februari 2014

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak Ustadz,
Saya seorang ibu rumah tangga dengan 3 0rang putra. Suami saya menikah lagi siri dengan wanita lain dengan persetujuan tertulis dari saya dengan beberapa persyaratan. Pada awalnya saya menolak, namun karena berbagai pertimbangan (terutama pertimbangan anak-anak) akhirnya saya memberikan persetujuan tertulis, walaupun sampai sekarangpun saya masih belum bisa menerima sepenuhnya hal ini.
Sampai sekarang suami masih komitmen dengan kesepakatan yang kami buat, masih menyayangi kami dan tetap memberikan nafkah lahir dan batin sebagaimana biasa. Suami meyakinkan saya bahwa ia tetap menyayangi kami dan tidak akan pernah menelantarkan kami. Namun jujur saja masih ada sakit hati. Saya merasakan ada kebahagiaan yang berkurang di sini.
Pernah terlintas di benak untuk mencari lelaki pengganti, toh saya juga berhak untuk mendapatkan kebahagiaan.
Beberapa bulan terakhir untuk sekedar mengurangi beban di hati saya curhat dan sharing ke teman-teman (perempuan dan lelaki) baik melalui BBM, jejaring sosial, sms. Ada kalanya saya jalan ramai-ramai untuk sekedar berbagi masalah maupun urusan bisnis. Sebagian besar merasa simpati dengan kondisi saya, bahkan beberapa ada beberapa teman lelaki yang menyatakan ketertarikannya pada saya dan bersedia menikahi saya apa adanya, dan bahkan ada yang nekad mau datang ke rumah untuk menemui suami saya.
Suami komplain dengan hal ini dan menyampaikan resiko pertemanan dan curhat seperti ini, baik dari sisi waktu (membuang-buang waktu saja dan kadang sampai larut malam) maupun isi curhat. Walaupun juga saya juga menyampaikan ke suami bahwa ini hanya sekedar berbagi dan saya tetap menyayangi suami dan anak-anak. Hal sedemikian seringkali menimbulkan perdebatan di antara kami, dan terkadang membuat saya merasa kurang nyaman.
Pertanyaan saya:
1. Apakah dibenarkan cara curhat dan pertemanan saya ini menurut syariat Islam?
2. Jujur saya masih sayang suami dan ingin tetap mempertahankan rumah tangga ini, namun di sisi lain ada rasa ketidaknyamanan dalam hati. Bagaimana saya mensikapinya?

Terima kasih dan wass

Ny. W di Kota S

-- NY W (Semarang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Sesungguhnya apa yang telah disampaikan oleh suami ibu, bahwa cara curhat dan pertemanan dengan cara yang sebagaimana ibu lakukan adalah sebuah kesalahan dan sebuah perbuatan yang sangat berisiko, bahkan sebagai seorang istri, ibu tidak boleh keluar rumah tanpa ada izin dari suami, apalagi ibu keluar dan berteman dengan laki-laki yang bukan muhrim, itu adalah sebuah perbuatan dosa

Adapun rasa ketidak nyamanan ibu yang dikarenakan suami menikah lagi, bukanlah alasan syar'i yang membenarkan bagi ibu untuk berbuat kesalahan, karena dalam Islam seorang laki-laki memang diperbolehkan untuk menikah lebih dari satu, selama dia tetap mampu untuk memberikan hak-hak istrinya dan tidak mendzoliminya, dan ibu telah sampaikan bahwa dengan menikah dengan wanita lain, ternyata suami masih tetap memberikan semuanya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA