Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz, perkenal nama saya casmuti, dr pekalongan, saya ingin bertanya tentang prahara rumah tangga saya, saya seorang istri sekaligus seorang ibu, langsung saja kepermasalahan, saya menikah dengan suami saya sekitar tahun 2010, pada tahun 2012 kami bertengar dan suami mengucap talak kepada saya, pada tahun 2012 tersebut juga saya & suami saya rujuk, di akhir tahun 2013 kami bertengkar lagi & suami juga mengucap kata talak berulang kali, hingga sekarang suami belum brkata rujuk, apakah talak yang jatuh ke saya sudah termasuk talak 3 atau masih talak 2? sebenarnya saya ingin sekali rumah tangga kami bersatu kembali... apakah masih ada harapan untuk kami untuk melakukan rujuk, karena suami beranggapan kalo kami sudah pada taraf talak 3, suami masih bingung apakah masih bisa dilakukan rujuk atau tidak, mohon pencerahnnya terima kasih...
--
Casmuti (Pekalongan)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Thalaq yang karenanya masih diperkenankan untuk ruju' itu namanya " thalaq roj'i " yaitu thalaq yang pertama dan yang kedua ( QS. 2 : 229 )
Dan dari apa yang anda ceritakan, berarti yang sudah pasti terjadi dalam keluarga anda adalah telah jatuh thalaq dua. yang perlu dipastikan kemudian adalah apakah yang anda sampaikan, bahwa suami telah ,mengucapkan thalaq berulang kali tersebut terjadi di waktu yang berbeda-beda atau terjadi di satu waktu, Apabila hal tersebut terjadi diwaktu yang berbeda-beda, maka telah jatuh thalaq tiga yang karenanya tidak lagi diperkenankan untuk ruju', tetapi apabila terjadi disatu waktu, maka berarti masih thalaq dua yang karenanya masih boleh untuk ruju'
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA