Istri Sirri Yang Sudah Dicerai

Pernikahan & Keluarga, 12 Februari 2014

Pertanyaan:

Ass, saya ingin menanyakan cara menyelesaikan masalah yang sedang saya hadapi, suami saya pernah nikah sirih hingga memiliki 2 orang anak, dari saya pun memiliki 3 orang anak saya menikah sudah 13 tahun,istri sirih suami saya sudah diceraikan dan ada bukti talak di atas materai dan ditanda tangani mereka ber-2 dan beberapa orang saksi di tahun 2013 kemarin. pertanyaannya bagaimana hukum di indonesia dan hukum agama islam jika istri sirihnya dan suami saya masih suka berhubungan?

-- Irma (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila yang dimaksud dengan " nikah sirri ", adalah pernikahannya tanpa ada wali sah dari fifak mempelai putri, maka nikahnya tidak sah secara Islam, yang karenanya haram untuk berhubungan. Tetapi kalau yang dimaksudkan adalah pernikahan yang tidak dicatatkan ke KUA, sementara rukun nikahnya terpenuhi saat akad nikah ( ada wali sah dari mempelai putri, ada 2 saksi laki-laki muslim, ada mahar, dan ada ijab qabul), maka pernikahan tersebut adalah sah secara Islam. Dan ketika pernikahannya sah, maka hukum yang berkaitan dengan pernikahan tersebut sama dengan hukum yang berlaku pada pernikahan yang resmi/tidak sirri

Oleh karena itu, jika terjadi perceraian I dan ke II, masih bisa ruju' kembali, dan ketika sudah ruju', maka berhubungan suami istri tentunya masih halal hukumnya

Untuk itu, yang harus anda pastikan kepada suami, apakah setelah suami menceraikan istri sirrinya, ia meruju'nya atau tidak ? hal tersebut untuk bisa memastikan boleh dan tidaknya suami istri tersebut untuk berhubungan 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 

 



-- Agung Cahyadi, MA