Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila yang dimaksud dengan " nikah sirri ", adalah pernikahannya tanpa ada wali sah dari fifak mempelai putri, maka nikahnya tidak sah secara Islam, yang karenanya haram untuk berhubungan. Tetapi kalau yang dimaksudkan adalah pernikahan yang tidak dicatatkan ke KUA, sementara rukun nikahnya terpenuhi saat akad nikah ( ada wali sah dari mempelai putri, ada 2 saksi laki-laki muslim, ada mahar, dan ada ijab qabul), maka pernikahan tersebut adalah sah secara Islam. Dan ketika pernikahannya sah, maka hukum yang berkaitan dengan pernikahan tersebut sama dengan hukum yang berlaku pada pernikahan yang resmi/tidak sirri
Oleh karena itu, jika terjadi perceraian I dan ke II, masih bisa ruju' kembali, dan ketika sudah ruju', maka berhubungan suami istri tentunya masih halal hukumnya
Untuk itu, yang harus anda pastikan kepada suami, apakah setelah suami menceraikan istri sirrinya, ia meruju'nya atau tidak ? hal tersebut untuk bisa memastikan boleh dan tidaknya suami istri tersebut untuk berhubungan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.