Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila seorang suami mengucapkan kata " cerai " yang ditujukan kepada istrinya yang sah, semenjak ucapan tersebut sampai kepada istrinya, maka telah jatuh thalaq
Dan apabila kata " cerai" tersebut tidak diucapkan dengan lisan, tetapi memakai media lain ( telpon, sms, tulisan kertas atau utusan ), maka harus terkonfirmasi, dan jika dipastikan itu memang benar dari suami, maka jatuhlah hukum thalaq
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.