Ucapan Cerai Lewat Sms

Pernikahan & Keluarga, 17 Februari 2014

Pertanyaan:

asslamualaikum ustad....saya mau tanya, suami saya pernah mengatakan cerai lewat sms apa itu sudah dikatakan syah cerainya ustadz?

-- Suci Agri Leoni (Padang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila seorang suami mengucapkan kata " cerai " yang ditujukan kepada istrinya yang sah,  semenjak ucapan tersebut sampai kepada istrinya, maka telah jatuh thalaq 

Dan apabila kata " cerai" tersebut tidak diucapkan dengan lisan, tetapi memakai media lain ( telpon, sms, tulisan kertas atau utusan ), maka harus terkonfirmasi, dan jika dipastikan itu memang benar dari suami, maka jatuhlah hukum thalaq

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA