Pertanyaan:
assalamualaikum ..,,, pak ustadz,,
maaf pak sebelumnya saya mau tanya soal rumah tangga pak..gini ceritanya pak,
saya berumur 15 tahun menikah karna dijodohkan oleh orang tua saya pak,,tapi dalam hati kecil saya, saya sedikit menolak karena saya tidak yakin bahwa dia bisa membimbing saya ke jalan Allah, pada bulan november saya menikah dengan dia pak,, tapi setelah menikah kami pulang ke rumah orang tua masing-masing,, dan selama 2 bulan kami tidak ada menyentuh satu sama lain dan saya tak diberi nafkah lahir maupun batin dan saya memutuskan kerena diluar negeri tanpa meminta izin dengan suami tapi yang saya pamiti adalah ibu suami saya pak,,dan sekarang saya dah 3 tahun tapi tak pernah sama sekali ada komunikasi dengan suami,, dan uang hasil saya kerja sebagian saya kasih kepada orang tua saya. apakah dosa pak?? dan saya harus bagaimana?? dan jika saya pulang saya menuntut cerai apa hukumnya pak?? sekian terimakasih pak ustadz,,,,
saya harap bapak ustadz mau menjawad pertanyaan saya,,,
wasallam,,,,
--
Siti Mardiyah (Singapore)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Karena masalah anda bukan masalah yang sederhana, maka jangan pernah mengambil keputusan sendiri, komunikasikan masalah anda tersebut kepada keluarga dan orang yang anda anggap bisa membimbing
Dan untuk urusan cerai itu sangat mudah, tetapi kalau perceraian dengan tidak ada alasan yang syar'i/islami, maka akan menjadi dosa besar, karenan berhati-hatilah dalam mengambil keputusan meminta cerai
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA