Tentang Hukum Pacaran

Pernikahan & Keluarga, 24 Februari 2014

Pertanyaan:

assalamualaikum ,,pak ustadz saya mau bertanya,,bagaimana hukumnya pacaran tapi kita ada niat untuk menikahinya kedepan,,karerna saya pacaran masih di masa sekolah(SMK)??? Mohon dijawab dengan rinci pak ustadz,,

-- Abdul Rahim (Medan,sumatera Utara)

Jawaban:

Wa'laikumussalaam wrwb.

Didalam ajaran agama kita Islam, tidak diperkenankan seseorang berdua dengan lawan jenisnya, apalagi bersentuhan dan apalagi lebih dari itu 

Sebagai gambaran dosa besarnya berpacaran, Rasulullah saw bersabda yang artinya : "seandainya kepala kalian di paku dengan paku besi, maka hal tersebut lebih baik dari pada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya" 

Sebagai seorang muslim yang telah mengerti hukum agama, maka seyogyanya anda segera putuskan hubungan dengan pacar anda tersebut karena Allah, dan kalau nanti sudah ada keinginan untuk menikah, maka segera cari calon yang baik agama dan akhlaqnya, kemudian setelah mendapatkan yang sesuai dengan kriteria tadi, maka segera proses untuk menuju pernikahan 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahi a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA