Wa'laikumussalaam wrwb.
Didalam ajaran agama kita Islam, tidak diperkenankan seseorang berdua dengan lawan jenisnya, apalagi bersentuhan dan apalagi lebih dari itu
Sebagai gambaran dosa besarnya berpacaran, Rasulullah saw bersabda yang artinya : "seandainya kepala kalian di paku dengan paku besi, maka hal tersebut lebih baik dari pada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya"
Sebagai seorang muslim yang telah mengerti hukum agama, maka seyogyanya anda segera putuskan hubungan dengan pacar anda tersebut karena Allah, dan kalau nanti sudah ada keinginan untuk menikah, maka segera cari calon yang baik agama dan akhlaqnya, kemudian setelah mendapatkan yang sesuai dengan kriteria tadi, maka segera proses untuk menuju pernikahan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahi a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.