Wa'alaikumussalaam wrwb.
Zina termasuk dosa besar yang tidak akan diampuni dosanya, kecuali pelakukanya bertaubat kepada Allah dengan benar ( QS. QS. 39:53 )
Dan apabila pelaku zina tersebut sudah bertaubat dengan benar ( QS. 25:68-70 ), maka ia akan bersih dari dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa
Oleh karenanya, maka orang tersebut boleh saja untuk menikahi anak wanita dari wanita yang pernah dizinainya, tetapi seyogyanya setelah terjadi pernikahan yang sah, ia tidak tinggal bersama mertuanya, dan sebaiknya segera menyiapkan rumah sendiri yang jaraknya tidak terlalu dekat dengan mertuanya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.