Menikahi Perempuan Yang Ibunya Zina

Pernikahan & Keluarga, 3 Maret 2014

Pertanyaan:

assalamualaikum pak ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya menikahi perempuan padahal si laki-laki pernah berzina dengan ibu perempuan tersebut, mohon penjelasannya pak ustadz

-- Dodik (Malang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Zina termasuk dosa besar yang tidak akan diampuni dosanya, kecuali pelakukanya bertaubat kepada Allah dengan benar ( QS. QS. 39:53 )

Dan apabila pelaku zina tersebut sudah bertaubat dengan benar ( QS. 25:68-70 ), maka ia akan bersih dari dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa

Oleh karenanya, maka orang tersebut boleh saja untuk menikahi anak wanita dari wanita yang pernah dizinainya, tetapi seyogyanya setelah terjadi pernikahan yang sah, ia tidak tinggal bersama mertuanya, dan sebaiknya segera menyiapkan rumah sendiri yang jaraknya tidak terlalu dekat dengan mertuanya

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA