Ingin Nikah Siri

Pernikahan & Keluarga, 5 Maret 2014

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Saya punya kakak ipar janda, mempunyai anak 3, mau nikah sirri dengan orang yang sudah beristri.
Yang saya tanyakan tadz apakah kakak ipar saya ini harus minta restu istri pertama? Bapaknya sudah meninggal, bagaimana jika suami saya tidak mau jadi wali, dengan alasan ada sisi mudharatnya apakah berdosa?. Dan kakak saya nikahnya terpaksa wali hakim atau pegawai KUA apakah pernikahannya sah? Trimakasih ustadz saya tunggu jawabannya.
Wassalamualaikum

-- Mualifah (Nganjuk)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Seorang laki-laki yang mau ta'addud atau poligami, memang tidak ada kewajiban untuk memberitahukan kepada istrinya yang pertama. Tetapi kalau hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat dipastikan akan menimbulkan banyak madharat (kebohongan dari suami, percekcokan antara suami dengan istrinya yang pertama dan yang lainnya), yang karenanya akan bisa merusak sebuah kedamaian yang ada

Dan yang kedua, wali hakim atau KUA tidak boleh untuk menikahkan seorang wanita, kecuali apabila wanita tersebut tdak mempunyai wali atau wali sah dari wanita tersebut mengizinkan kepada wali hakim tersebut untuk menikahkan.

Dan untuk itu, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menikah, sampai semuanya terkomunikasikan dengan baik, agar tidak menimbulkan problematika dalam keluarga dikemudian hari

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA