Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang laki-laki yang mau ta'addud atau poligami, memang tidak ada kewajiban untuk memberitahukan kepada istrinya yang pertama. Tetapi kalau hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat dipastikan akan menimbulkan banyak madharat (kebohongan dari suami, percekcokan antara suami dengan istrinya yang pertama dan yang lainnya), yang karenanya akan bisa merusak sebuah kedamaian yang ada
Dan yang kedua, wali hakim atau KUA tidak boleh untuk menikahkan seorang wanita, kecuali apabila wanita tersebut tdak mempunyai wali atau wali sah dari wanita tersebut mengizinkan kepada wali hakim tersebut untuk menikahkan.
Dan untuk itu, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menikah, sampai semuanya terkomunikasikan dengan baik, agar tidak menimbulkan problematika dalam keluarga dikemudian hari
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.