Apakah Ini Termasuk Thalaq

Pernikahan & Keluarga, 6 Maret 2014

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr Wb..,
Saya Evi 25 tahun dari Pasuruan, saya baru menikah 5 Jan 2014 lalu, suami saya orangnya minim pengetahuan agama, suka bicara, bercanda, ceplas ceplos, dan paling senang kalo saya marah karena candaannya. Sehingga tidak jarang ia sering berkata kasar dan tidak sopan kepada saya agar saya marah, tapi saya mengerti itu semua hanya candaan suami saya
Kemarin 5 Maret 2014 sekitar pukul 18.30 kami sedang nonton televisi bersama, dan memang diantara kami tidak ada percakapan, mungkin suami merasa canggung dengan itu, lalu dia bercerita sesuatu yang berusaha membuat saya marah, kemudian kakinya berusaha menggelitiki saya, karena saya emosi, saya cabut bulu kakinya, dan suami berteriak sambil tertawa, lalu dia berkata,
" O..melawan. Berani melawan saya, saya pulangkan kamu "
Hal itu dia katakan sambil tersenyum kepada saya.
Yang ingin saya tanyakan,
Apakah saya ini sudah di talak oleh suami saya?
Apakah pernikahan kami tidak dapat diperbaiki?
Jika dapat rujuk bagaimana caranya?
Apakah halal bagi kami melakukan hubungan suami istri dengan kondisi yang seperti ini melihat kurangnya pengetehuan kami?
Dan kami harus bagaimana untuk kedepannya?
Mohon penjelasanya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.

-- Eviyati Zakiyah (Pasuruan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz atau kalimat yang dipakai dalam thalak (cerai) itu ada 2 macam ; sharih ( jelas ) dan kinayah ( sindiran )

Yang sharih/Jelas, seperti : " saya thalak atau saya cerai ", dan kalimat sharih tersebut bila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka akan jatuh thalaq semenjak kalimat tersebut diucapkan, meskipun dengan senda guaru

Adapun kinayah/sindiran, seperti " kita pisah saja, kamu saya kembalikan ke orang tuamu ", Dan apabila kalimat seperti itu disampaikan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh dan tidaknya thalak akan ditentukan oleh niat suami pada saat mengucapkan kalimat tersebut

Oleh karena itu, kalimat suami anda " kamu saya pulangkan ", hukumnya akan tergantung pada niat suami anda saat mengucapkannya, Apabila ia tdak berniat untuk menthalak, maka tidak jatuh thalak, yang karenanya anda berdua masih berstatus sebagai suami istri

Demikian, semoga Allah senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA