Wa'alaikumussalaam wrwb.
Thalak atau cerai itu adalah hak suami, artinya yang bisa mencerai itu adalah suami saja, sementara istri tidak bisa menceraikan suaminya, namun ia mempunyai hak untuk meminta cerai/menggugat cerai
Dan cerai itu baru akan jatuh, apabila sudah disampaikan oleh seorang suami kepada istrinya, baik melalui kata, ata tulisan atau utusan atau isyarat
Yang karenanya, kalau anda masih berkeinginan untuk menceraikan istri dan belum anda sampaikan maksud tersebut kepada istri anda melalui media-media tadi ( kata, tulisan, utusan, isyarat ), maka belum jatuh hukum cerai, yang kareanya anda berdua masih berstatus sebagai suami istri
Namun apabila keinginan cerai tersebut sudah anda sampaikan kepada istri melalui media tadi, maka berarti sudah jatuh cerai. Dan apabila itu baru terjadi untuk yang pertama atau yang kedua, maka namanya thalak roj'i, dan anda bisa berhak untuk meruju' istri anda, dengan ketentuan ; apabila ruju' anda lakukan sebelum habisnya masa iddah ( 3 kali haidh, semenjak talak jatuh ), maka tidak diperlukan akad nikah baru, anda bisa langsung ajak istri untuk ruju' meskipun tanpa saksi. Tetapi akalu ruju' tersebut baru anda lakukan setelah habisnya masa iddah, maka anda harus melakukan akad nikah lagi, sebagaimana yang anda lakukan dahaulu ketika nikah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.