Membatalkan Gugatan Cerai

Pernikahan & Keluarga, 9 Maret 2014

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum...,, maaf pak ustadz bila mengganggu, saya seorang suami, saya sudah menikah kurang lebih 3 tahun. suatu ketika kami mengalami pertengkaran yang berujung ke pengadilan agama hendak mengajukan gugatan perceraian, namun seiring berjalannya waktu, kamipun alhamdulillah berkomunikasi baik lagi. Pada saat itu saya yang mengajukn gugatan tersebut. Sayapun bingung pada saat ingin berhubungan dengan istri saya. Yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya apabila seorang suami yang sudah mengajukan gugatan tetapi tidak jadi, dan apa yang harus dilakukan oleh suami agar pernikahannya sah kembali, terima kasih pak ustadz,wassalamu'alaikum

-- Handy (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Thalak atau cerai itu adalah hak suami, artinya yang bisa mencerai itu adalah suami saja, sementara istri tidak bisa menceraikan suaminya, namun ia mempunyai hak untuk meminta cerai/menggugat cerai 

Dan cerai itu baru akan jatuh, apabila sudah disampaikan oleh seorang suami kepada istrinya, baik melalui kata, ata tulisan atau utusan atau isyarat

Yang karenanya, kalau anda masih berkeinginan untuk menceraikan istri dan belum anda sampaikan maksud tersebut kepada istri anda melalui media-media tadi ( kata, tulisan, utusan, isyarat ), maka belum jatuh hukum cerai, yang kareanya anda berdua masih berstatus sebagai suami istri

Namun apabila keinginan cerai tersebut sudah anda sampaikan kepada istri melalui media tadi, maka berarti sudah jatuh cerai. Dan apabila itu baru terjadi untuk yang pertama atau yang kedua, maka namanya thalak roj'i, dan anda bisa berhak untuk meruju' istri anda, dengan ketentuan ; apabila ruju' anda lakukan sebelum habisnya masa iddah ( 3 kali haidh, semenjak talak jatuh ), maka tidak diperlukan akad nikah baru, anda bisa langsung ajak istri untuk ruju' meskipun tanpa saksi. Tetapi akalu ruju' tersebut baru anda lakukan setelah habisnya masa iddah, maka anda harus melakukan akad nikah lagi, sebagaimana yang anda lakukan dahaulu ketika nikah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA