Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila seorang laki-laki menikah, maka semenjak akad nikahnya sudah sah secara syar'i, maka ia berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan kepada anak-anaknya ( apabila mempunyai anak dari pernikahannya tersebut )
Dan apabila laki-laki tersebut kemudian bercerai dengn istrinya, maka kewajiban nafkah laki-laki tersebut kepada istrinya telah gugur sejak habis masa iddah istrinya, Tetapi untuk kewajiban nafkah kepada anak-anaknya tetap berlaku, meskipun anak-anak tersebut ikut ibunya ( mantan istrinya ), hal tersebut karena nasab anak tersebut tidak terputus dengan perceraian kedua orang tuanya. Dan Apabia laki-laki (bapak) tersebut tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya, maka ia telah berdosa karena melanggar kewajiban memberikan nafkah anak, yang karenanya anak-anak tersebut bisa menuntut hak-hak mereka kepada bapaknya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.