Nafkah Bagi Anak Korban Perceraian

Pernikahan & Keluarga, 3 April 2014

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr wb

Pak ustadz yang terhormat
Saya punya saudara perempuan yang gugatan cerainya kepada suami dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Lalu mereka bercerai dan anak-anak seluruhnya diasuh oleh saudara saya tadi itu. Namun sejak suaminya pergi dari rumah mereka karena telah bercerai, hingga saat ini tidak pernah sedikitpun memberi nafkah bagi anak-anak mereka.
Pertanyaan saya:
1. Secara agama, siapakah yang berkewajiban menanggung nafkah anak-anak korban perceraian?
2. Jika mantan suami saudara saya tadi itu tidak pernah mengirimkan nafkah kepada anak-anaknya, apakah mereka (mantan istri dan anak-anaknya) boleh menuntut untuk diberi nafkah?
3. Apa hukumnya bagi bapak yang tidak menafkahi anak-anaknya padahal dia sudah bercerai dengan ibu anak-anaknya?


-- Amanda (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila seorang laki-laki menikah, maka semenjak akad nikahnya sudah sah secara syar'i, maka ia berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan kepada anak-anaknya ( apabila mempunyai anak dari pernikahannya tersebut )

Dan apabila laki-laki tersebut kemudian bercerai dengn istrinya, maka kewajiban nafkah laki-laki tersebut kepada istrinya telah gugur sejak habis masa iddah istrinya, Tetapi untuk kewajiban nafkah kepada anak-anaknya tetap berlaku, meskipun anak-anak tersebut ikut ibunya ( mantan istrinya ), hal tersebut karena nasab anak tersebut tidak terputus dengan perceraian kedua orang tuanya. Dan Apabia laki-laki (bapak) tersebut tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya, maka ia telah berdosa karena melanggar kewajiban memberikan nafkah anak, yang karenanya anak-anak tersebut bisa menuntut hak-hak mereka kepada bapaknya

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA