Nafkah Batin

Pernikahan & Keluarga, 4 April 2014

Pertanyaan:

Apa hukum suami yang tidak mampu memberikan nafkah batin ke istri, apa suami berhak menggugat cerai atas ketidakmampuannya dalam memberikah nafkah batin.

-- Andi (Surabaya)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Seorang suami berkewajiban untuk memberikan nafkah materi dan juga nafkah batin kepada istrinya yang sah secara syar'i

Dan apabila suami tersebut tidak lagi mampu untuk memberikah nafkah batin kepada istrinya, maka suami tersebut semestinya mengkomunikasikannya kepada istrinya dan bahkan seyogyanya menawarkan perceraian kepada istrinya, tetapi apabila istrinya bersabar dengan kondisi suaminya tersebut, maka hal tersebut akan lebih mulia

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA