Assalaamu 'alaikum wrwb.
Seorang suami berkewajiban untuk memberikan nafkah materi dan juga nafkah batin kepada istrinya yang sah secara syar'i
Dan apabila suami tersebut tidak lagi mampu untuk memberikah nafkah batin kepada istrinya, maka suami tersebut semestinya mengkomunikasikannya kepada istrinya dan bahkan seyogyanya menawarkan perceraian kepada istrinya, tetapi apabila istrinya bersabar dengan kondisi suaminya tersebut, maka hal tersebut akan lebih mulia
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.