Pertanyaan:
assalammualaikum ustad, saya punya masalah begini, pascah perceraian saya tidak dapat menjenguk anak [umur 18 bln] tapi nafkah buat anak tetap saya kirim kerekeningnya, puncaknya bulan januari orang tuanya mantan [kakek] minta tolong nafkah anak saya bulan yang akan datang dikirimkan dulu karena mau dibuat buka tabungan dan saya turuti trus ortunya janji sama saya boleh menjenguk cucunya, pas hari H nya dia ingkar, saya sms dan telp tidak diangkat, akhirnya karena waktu itu saya emosi, saya sms ke ortunya saya bilang saya haramkan uang nafkah dari saya dipakai selain buat kebutuhan anak, terus bulan februari sengaja saya tidak kirim saya minta diambil kepan dan sambil bawa anak, dia mantan gak mau sampai bulan maret tetep saya tidak kirim tapi uangnya saya masukan tabungan buat nanti dia dewasa, berdosakah saya tidak mengirimi nafkah buat anak? wassalam
--
Agung (Pandaan)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Nasab anak tidak terputus disebabkan karena percerian kedua orang tuanya, yang karenanya meskipun anda sudah bercerai dengan istri, maka kewajiban nafkah atas anak tersebut tetap merupakan tanggung jawab anda, bahkan mestinya anda juga berkewajiban memberikan nafkah "asuh" kepada ibunya (mantan istri anda ), karena dia yang mengasuh anak anda
Dan oleh karena itu, sikap yang tidak benar dari mantan istri dan mantan mertua tersebut, tidak kemudian membenarkan anda untuk menahan nafkah anak anda, seyogyanya anda tetap mengirimkannya, dengan tetap berkomunikasi dengan baik-baik dengan mantan istri dan mertua untuk menyelesaikan permasalahan yang ada
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA