Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalimat-kalimat yang anda sebutkan tersebut adalah kalimat yang termasuk dalam kategori "kinayah"/sindiran
Dan kalimat tersebut apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka jatuh dan tidaknya thalak akan tergantung pada niat suami ketika mengucapkannya. Apabila suami mempunyai niat " menthalak " saat mengucapkannya kepada istri, maka jatuh " hukum thalak ", dan sebaliknya apabila tidak mempunyai niat untuk menthalak, maka tidak jatuh thalak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.