Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sebesar apapun dosa yang telah dilakukan seseorang, apabila ia benar-benar mau bertaubat kepada Allah, maka Allah pasti akan menerima taubatnya ( QS. 39:53 )
Untuk seorang wanita yang telah menikah, yang berzina, berarti ia telah melkukan dosa besar, tetapi tidak dihukum dengan rajam atasnya, karena hukum rajam atas pezina muhshon/yang telah nikah, hanya diberlakukan di negara yang ditegakkan hukum Islam, sementara di Inidonesia tidak diberlakukan hukum Islam, yang karenanya tidak diberlakukan hukum rajam atas yang berzina
Dan untuk menebus dosa besarnya, maka wanita tersebut wajib untuk bertaubat dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Meninggalkan dosanya
2. Menyesali atas dosa yang telah dilakukannya
3. Berjanji untuk tidak akan lagi mengulang dosanya
4. Segera bertaubat setelah menyadari dosanya
5. Lakukan taubat tersebut ikhlas karena Allah saja
6. Perbanyak istighfar
Demikian, semoga Allah berkenan utuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.