Menghapus Dosa Orang Zina

Pernikahan & Keluarga, 15 April 2014

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr,wb.

bagaimana cara menghapus dosa Zina bagi istri yang sudah menikah? apakah hukum rajam berlaku untuk diterapkan sebelum ada khilafah seperti saat ini.. apakah ada amalan lain yang bisa menghapus dosa tersebut, bukankah Allah maha pengampun semua dosa selain syirik menyekutukan Allah, mohon jawabannya.. syukron

-- Elina (Cikarang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Sebesar apapun dosa yang telah dilakukan seseorang, apabila ia benar-benar mau bertaubat kepada Allah, maka Allah pasti akan menerima taubatnya  ( QS. 39:53 )

Untuk seorang wanita yang telah menikah, yang  berzina, berarti ia telah melkukan dosa besar, tetapi tidak dihukum dengan rajam atasnya, karena hukum rajam atas pezina muhshon/yang telah nikah, hanya diberlakukan di negara yang ditegakkan hukum Islam, sementara di Inidonesia tidak diberlakukan hukum Islam, yang karenanya tidak diberlakukan hukum rajam atas yang berzina

Dan untuk menebus dosa besarnya, maka wanita tersebut wajib untuk bertaubat dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Meninggalkan dosanya

2. Menyesali atas dosa yang telah dilakukannya

3. Berjanji untuk tidak akan lagi mengulang dosanya

4. Segera bertaubat setelah menyadari dosanya

5. Lakukan taubat tersebut ikhlas karena Allah saja

6. Perbanyak istighfar

Demikian, semoga Allah berkenan utuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 

 



-- Agung Cahyadi, MA