Sahnya Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 19 April 2014

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb.

Mau bertanya: apabila ada seorang wanita ketika menikah sudah hamil dulu dengan calon suaminya, apakah pernikahannya perlu diulang lagi?



-- Tejo (Karanganyar)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Seorang wanita yang hamil dan kemudian menikah, maka apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya, hukumnya haram dan nikahnya tidak sah secara Islam, dan apabila berhungan suami istri berarti telah berzina. Dan kalau mau menikah, maka harus menunggu sampai wanita tersebut melahirkan anak yang dikandungnya

Tetapi, apabila yang menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya, maka nikahnya telah dianggap sah secara Islam ( QS.24:3 ), akan tetapi anaknya yang dikandung oleh wanita tersebut apabila nanti lahir, tidak bernasab kepada bapaknya, tetapi kepada ibunya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA