Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalimat suami anda yang disampaikan kepada ibu anda atau mertua suami anda tersebut, termasuk "kinayah" atau sindiran
Dan kata-kata kinayah itu apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka jatuh dan tidaknya thalak, akan tergantung pada "NIAT" suami saat mengucapkannya. Apabila niatnya thalak, maka akan jatuh hukum thalak, dan apabila tidak mempunyai niat thalak, maka tidak jatuh hukum thalak
Dan oleh karena suami anda saat mengucapkannya tidak mempunyai niat thalak, maka tidak jatuh hukum thalak, yang berarti kalian masih berstatus sebagai suami istri
Demikian, wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.