Apakah Berarti Talak

Pernikahan & Keluarga, 20 April 2014

Pertanyaan:

asslmkm ww. Hal ini terjadi pada ipar saya (perempuan), dia bermaksud ingin tahu reaksi orang tuanya yang tidak suka pada suaminya atau pernikahan mereka. Lalu dia menyuruh suaminya mengatakan kalimat seperti ini "Bu.. (mertua) dulu saya nikahi anak ibu secara baik-baik, sekarang saya kembalikan anak ibu secara bai-baik pula". lantas si ibu mertua bereaksi tegas dan langsung mengusir menantunya. Pertanyaanya, apakah kalimat tersebut sudah berarti talak pada istrinya, sedangkan yang menyuruh mengatakan kalimat tersebut adalah istrinya sendiri tanpa maksud minta cerai.

-- Wandrizal (Solok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalimat suami anda yang disampaikan kepada ibu anda atau mertua suami anda tersebut, termasuk  "kinayah" atau sindiran

Dan kata-kata kinayah itu apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka jatuh dan tidaknya thalak, akan tergantung pada "NIAT" suami saat mengucapkannya. Apabila niatnya thalak, maka akan jatuh hukum thalak, dan apabila tidak mempunyai niat thalak, maka tidak jatuh hukum thalak

Dan oleh karena suami anda saat mengucapkannya tidak mempunyai niat thalak, maka tidak jatuh hukum thalak, yang berarti kalian masih berstatus sebagai suami istri

Demikian, wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA