Sahkah Thalaq


Pertanyaan:

ASSALAAMUALAIKUM...
saya menikahi seorang wanita saat dalam keadaan hamil, setelah satu tahun lebih dan istri saya melahirkan kami bercerai.
pada saat bertengkar saya mengucapkan talak tiga pada istri saya.
setelah tiga tahun berpisah, kami berniat untuk rujuk kembali.
pertanyaanya, apakah talak yang saya jatuhkan itu sah??? karena mengingat saya menikahi istri saya saat dalam keadaan hamil.
dan bagaimana cara atau langkah yang harus kami ambil untuk rujuk kembali.
TERIMAKASIH.
WASSALAM.

-- Robi (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila wanita hamil yang anda nikahi tersebut, kehamilannya bukan disebabkan berhubungan dengan anda ( dihamili orang lain ), maka pernikahan anda tidak sah secara syar'i, yang karenanya perceraikan yang anda lakukan tidak terjadi, karena berrti anda menceraikan wanita yang memang bukan istri anda ( karena pernikahan anda dengan wanita tersebut tidak sah 

Dan oleh karena wanita tersebut bukan istri anda, maka kalau anda mau menikahinya sekarang ( setelah wanita tersebut tidak lagi hamil dan sudah berpisah selama tiga tahun dengan anda ), maka harus menikah dengan cara yang syar'i ( ada wali sah dari wanita tersebut, ada 2 saksi laki-laki muslim, ijab qobul dan mahar )

Dan anda berdua harus nenar-benar bertaubat kepada Allah, karena telah melakukan dosa selama ini

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA