Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila wanita hamil yang anda nikahi tersebut, kehamilannya bukan disebabkan berhubungan dengan anda ( dihamili orang lain ), maka pernikahan anda tidak sah secara syar'i, yang karenanya perceraikan yang anda lakukan tidak terjadi, karena berrti anda menceraikan wanita yang memang bukan istri anda ( karena pernikahan anda dengan wanita tersebut tidak sah
Dan oleh karena wanita tersebut bukan istri anda, maka kalau anda mau menikahinya sekarang ( setelah wanita tersebut tidak lagi hamil dan sudah berpisah selama tiga tahun dengan anda ), maka harus menikah dengan cara yang syar'i ( ada wali sah dari wanita tersebut, ada 2 saksi laki-laki muslim, ijab qobul dan mahar )
Dan anda berdua harus nenar-benar bertaubat kepada Allah, karena telah melakukan dosa selama ini
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.