Istri Pernah Zina


Pertanyaan:

assallammualaikum ustasdz
ustadz kalau istri sudah pernah zina dengan laki-laki lain, apakah si istri tidak berhak lagi hidup bahagia dengan suami? apakah harus bercerai? sedangkan si istri sudah mengakui semua perbuatannya & si istri bener sudah bertaubat dan si istri ini tetep ingin membangun rumah tangganya kembali tetep utuh. apakah salah si istri tetep mempertahankan rumah tangganya?
terima kasih ustadz atas jawabannya

-- Tiya (Surakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menurut Al Qur'an, sebesar apapun dosa seseorang, apabila ia benar-benar mau bertaubat dengan serius, maka Allah akan mengampuni dosanya, Allah berfirman  yang artinya : "  Katakanlah " Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya, sunguh Ia Yang Maha Pengampun dan Penyayang " ( QS. 39:53 ) 

Dan apabila seseorang sudah bertaubat dengan benar, maka orang tersebut kembali bersih dari dosanya sebagaimana seorang yang tidak berdosa

Dan apabila ada seorang istri yang berzina, maka dosa besar zinanya tersebut tidak otomatis menjatuhkan hukum thalak, yang karenanya masih tetap sah sebagai istri dari suaminya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA