Kata-kita Cerai Dalam Hati


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz,

langsung saja, saya mengatakan seperti ini di dalam hati "saya talak/cerain juga kamu" nah itu hukumnya gimana ustadz?

terima kasih sebelumnya ustadz.

Wassalamu'alaikum

-- Saya (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Cerai itu ketika baru sebatas dalam niat dalam hati dan belum diungkapkan dalam bentuk kata, atau tulisan, maka belum jatuh hukumnya

Jadi, niat hati anda untuk menceraikan tersebut belum menimbulkan hukum cerai, sehingga anda dan istri anda masih berstatus sebagai suami istri yang masih sah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA