Wa'alaikumussalaam wrwb.
Cerai itu ketika baru sebatas dalam niat dalam hati dan belum diungkapkan dalam bentuk kata, atau tulisan, maka belum jatuh hukumnya
Jadi, niat hati anda untuk menceraikan tersebut belum menimbulkan hukum cerai, sehingga anda dan istri anda masih berstatus sebagai suami istri yang masih sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.