Pertanyaan:
Mau tanya pak Ustadz, saya pernah pacaran dengan seorang PSK dan dia bersuami, kami sudah berhubungan selama 2 tahun dan tinggal bersama. kami sempat niat mau menikah juga. sekarag kami sudah putus dan dia sudah sadar dan kembali ke suaminya. tapi sekarang saya mau menikah dengan keponakannya yang pernah dia rawat dari kecil. dan mantan saya menerima tapi sedikit tidak ikhlas. menurut pak ustadz saya mesti bagaimana, sedangkan keponakan mantan saya itu juga mau menerima saya apa adanya...
--
Tatang Tajudin (Karawang)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Perbuatan anda dengan berpacaran tersebut adalah dosa besar, apalagi dengan wanita yang telah bersuami, yang karenanya anda wajib untuk segera bertaubat dengan sebenar-benarnya, semoga Allah berkenan untuk mengampuni dosa besar anda tersebut
Adapun rencana pernikahan anda dengan keponakan mantan wanita tersebut insya Allah diperbolehkan dan tidak ada larangan
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA